Hukum Mendengar Murottal Saat Lewat dan Adab Memutar Al-Qur’an di Speaker Masjid
Soal 110: Hukum Mendengar Murottal Saat Lewat dan Adab Memutar Al-Qur’an di Speaker Masjid
Pertanyaan
Afwan ustadz mau bertanya… Di masjid kadang orang memutar murottal di speaker masjid. Saya pernah mendengarkan ceramah yang mengatakan kalau kita mendengarkan ayat suci Al-Qur’an dibaca maka dengarkanlah dengan baik, sedangkan kita dalam perjalanan dan sedang mengendarai kendaraan.
- Apakah kita tidak termasuk orang yang tidak menghiraukan bacaan Al-Qur’an karena tidak singgah dan berlalu karena kebetulan lewat dan mendengarkan? Maksudnya apakah kita wajib mendengarkannya atau boleh lewat saja?
- Bacaan Al-Qur’an yang diperdengarkan di speaker besar, sedangkan tidak semua orang ingin mendengarkan (non-muslim) dan merasa terganggu. Apakah orang yang memutar murottal di speaker sudah benar?
Jawaban
Ayat:
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat”
(QS. Al-A‘raf: 204)
Menurut penjelasan para ulama, ayat ini tidak berlaku mutlak untuk setiap keadaan, tetapi terutama berlaku pada kondisi ketika bacaan Al-Qur’an memang ditujukan untuk didengar, seperti dalam shalat berjamaah, khutbah, atau majelis tilawah.
Karena itu, orang yang sekadar lewat, sedang berkendara, atau tidak sengaja mendengar bacaan dari speaker masjid tidak wajib berhenti dan tidak termasuk orang yang berpaling dari Al-Qur’an, selama tidak ada niat meremehkan atau mengabaikan secara sengaja.
Adapun berlalu tanpa berhenti dalam kondisi seperti itu dibolehkan dan tidak berdosa, karena syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Kewajiban mendengarkan berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan mampu dan memang berada di majelis yang dimaksudkan untuk tilawah.
Nabi ﷺ juga bersabda:
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sehingga ukuran tercela atau tidaknya adalah niat dan konteks, bukan semata-mata terdengarnya bacaan Al-Qur’an.
Sebaiknya speaker luar masjid dibatasi untuk adzan dan iqamah, serta kebutuhan yang benar-benar diperlukan, misalnya saat jamaah meluber ke luar masjid sehingga perlu mengikuti takbir dan bacaan imam.
Adapun murottal dan kajian rutin lebih tepat diperdengarkan di dalam masjid atau dengan volume yang sangat wajar, karena Nabi ﷺ melarang saling mengganggu dalam bacaan dan bersabda:
“Janganlah sebagian kalian mengeraskan (bacaan) atas sebagian yang lain dalam membaca Al-Qur’an”
(HR. Abu Dawud)
Barakallahufikum. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
- islamqa.info/ar
- islamweb.com/ar/
- binbaz.org.sa/
- Arsip Tanya Jawab
- t.me/wahdahpinrang/2720
