DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menjamak Shalat Magrib Saat Safar Ketika Hampir Sampai Rumah

Soal 107

Hukum Menjamak Shalat Magrib Saat Safar Ketika Hampir Sampai Rumah

Pertanyaan

Bismillah.

Izin bertanya ustadz…

Ada kasus, statusnya lagi safar tapi sudah mau pulang ke rumah. Pas masuk waktu Magrib, kita sudah mau sampai di rumah, kurang lebih 40 menit lagi. Itu bagaimana hukumnya ustadz? Apakah masih bisa kita menjamak shalat atau hukumnya sudah wajib ditunaikan shalat Magrib pada saat itu juga?

Jawaban

Selama masih di perjalanan dan belum benar-benar sampai perbatasan kawasan tempat tinggal yang dihukumi sudah kembali mukim, maka statusnya masih musafir.

Ketika waktu Magrib masuk dan masih tersisa sekitar 40 menit lagi untuk sampai di rumah, masih boleh mengambil rukhshah safar, yaitu boleh menjamak Magrib dengan Isya jika ada kebutuhan, karena sebab safarnya masih ada.

Dalil umumnya adalah Allah memberi keringanan bagi musafir, sebagaimana firman-Nya tentang keringanan shalat saat safar (QS. An-Nisa: 101).

Jika yakin bisa sampai rumah dengan aman dan tanpa kesulitan sebelum masuk waktu Isya, maka boleh memilih tidak menjamak: tunda Magrib sampai tiba di rumah lalu shalat Magrib pada waktunya (selama belum habis waktu Magrib).

Namun bila ada kekhawatiran terlambat, lelah berat, macet, atau kondisi lain yang menyulitkan, maka menjamak lebih sesuai dengan keringanan yang disyariatkan.

Adapun jika sudah sampai rumah (atau sudah masuk batas tempat tinggal yang dihukumi mukim) sebelum melaksanakan shalat, maka sejak itu hukum safar gugur. Tidak lagi mengambil rukhshah safar, sehingga shalat dikerjakan seperti orang mukim (tanpa qashar).

Kaidah:
Keringanan itu berjalan bersama sebabnya. Selama sebab safar masih ada maka rukhshah ada. Ketika sebabnya hilang (sudah mukim), maka kembali ke hukum asal menunaikan shalat pada waktunya.

Barakallahu fiikum.
Wallahu a’lam.


Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:

  • islamqa.info
  • islamweb.com
  • binbaz.org.sa
  • Arsip Tanya Jawab: t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *