Hukum Puasa Syawal bagi yang Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadhan
Soal 364: Hukum Puasa Syawal bagi yang Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadhan
Pertanyaan
Bismillah. Afwan ustadz ada titipan pertanyaan.
Apabila ada seorang wanita yang memiliki hutang puasa karena hamil dan menyusui, sudah berusaha mencicil dr tahun ke tahun tp belum selesai, apakah boleh baginya puasa syawal dg melunasi hutang puasa yg d ramadhan yang br saja berlalu terlbh dlu, lalu stlh syawal d bulan berikutnya berusaha melunasu hutang2 puasa dr ramadhan2 sblmnya.. apakah masih bisa mendapat keutamaan puasa setahun penuh atau tdk ust?
Mohon pencerahannya ust
Jawaban
Pertama: Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa: ada yang mewajibkan qadha saja, ada yang fidyah saja, dan ada yang qadha fidyah sekaligus jika alasan berbukanya hanya khawatir pada janin/bayi. Sikap yang paling aman adalah melakukan qadha, karena ini disepakati untuk yang ada kemungkinan mampu mengqadhanya. Namun jika kondisi hamil/menyusui berlanjut bertahun‑tahun sehingga sangat berat, betul-betul sulit, atau mustahil kemungkinan untuk qadha, silakan mengikuti pendapat yang membolehkan fidyah saja. Untuk soal berkaitan bisa merujuk ke nomor soal 21, 22, 50, 61, 95, 179, 215, 228, 246 dan 330.
Kedua: Sebagian ulama menegaskan bahwa qadha wajib didahulukan sebelum puasa Syawal. Rasulullah ﷺ bersabda “Siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya enam hari pada bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim) Dalam riwayat ini terdapat lafaz “kemudian”, yang dipahami sebagai urutan: seseorang hanya mendapat keutamaan setahun penuh apabila ia sudah menunaikan Ramadhannya secara lengkap, qadha Ramadhan adalah kewajiban, sementara puasa Syawal sunnah, pendapat ini tetap dihormati. Lalu ada pendapat Ulama jika qadha belum selesai sehingga Syawal sudah hampir berakhir, maka tetap selesaikan qadha dan bisa puasa Syawal di Dzulqa’dah, begitu seterusnya, yang penting qadha dulu. Ada juga pendapat di bulan Syawal saja, dan Allah memiliki karunia sangat luas bagi para hambaNya dengan amalan saleh yang sangat banyak bisa dilakukan, termasuk puasa-puasa sunnah lainnya.
Ketiga: Pendapat Ulama lainnya bahwa boleh mendahulukan puasa Syawal. Ulama tersebut menegaskan bahwa penggunaan lafaz “kemudian” ada kemungkinan datang dengan riwayat makna bukan secara lafaz harfiah, karena ada riwayat lain yang mengatakan: “wa sittan min Syawwal” (dan enam hari dari bulan Syawal) dengan lafaz “dan”. Redaksi hadits tidak menutup pintu bagi seseorang yang belum menyelesaikan qadha untuk tetap mengerjakan puasa Syawal.
Bunda Aisyah radhiyallahu ‘anha mengqadha puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban. Mustahil beliau meninggalkan puasa Syawal, padahal beliau menunda qadha hingga hampir setahun kemudian. Bahkan ada atsar sebagian sahabat yang mengqadha puasa pada awal‑awal Dzulhijjah, menunjukkan bahwa qadha tidak berubah menjadi prioritas mutlak dalam setiap kondisi, karena para sahabat pun berpuasa Syawal. Alasan lainnya adalah orang yang berbuka Ramadhan karena uzur kedudukannya seperti orang yang berpuasa, meskipun qadha tetap berada dalam tanggungannya. Yang penting puasa qadha dan puasa Syawal dilakukan dengan niat yang terpisah, untuk mendapatkan pahala setahun penuh tersebut. Karena setiap amalan saleh paling minimal didapat seorang hamba pahalanya 10 kali lipat, puasa Ramadan pahalanya 10 bulan, sedangkan 6 hari pahalanya 60 hari atau 2 bulan, sehingga semua pahala 12 bulan atau 1 tahun. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
