DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Mahram yang Boleh Berjabat Tangan Dengannya dan Non Mahram yang Tidak Boleh

Soal 355: Mahram yang Boleh Berjabat Tangan Dengannya dan Non Mahram yang Tidak Boleh

Pertanyaan

Ust, saat lebaran dan hari-hari setelahnya biasa banyak tamu dan keluarga datang, saya mau tahu siapa saja non-mahram kita yang tidak boleh berjabat tangan dengannya?

Jawaban

Mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya karena nasab, persusuan, atau hubungan pernikahan. Dengan mahram, seorang wanita boleh berjabat tangan dengannya, seperti ayah, kakek, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah dan ibu, serta keponakan laki-laki. Termasuk mahram karena pernikahan: ayah mertua, kakek mertua, dan menantu laki-laki. Juga termasuk mahram karena persusuan: laki-laki yang menjadi ayah susuan, saudara susuan, atau paman susuan. Ulama menegaskan bahwa interaksi dengan mahram dalam batas wajar dibolehkan, termasuk berjabat tangan. Lihat QS An Nisa: 23 dan An Nur: 31.

Adapun non mahram ialah laki-laki yang halal dinikahi oleh seorang wanita, sehingga tidak boleh berjabat tangan dengannya. Ketika membaiat para wanita, Nabi ﷺ tidak menyentuh tangan wanita (HR. Muslim). Hadis lainnya: “Ditusuk kepala seseorang dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani). Inilah dalil kuat yang dijadikan dasar para ulama bahwa berjabat tangan dengan non mahram tidak dibolehkan, karena menjadi sarana munculnya fitnah meskipun tanpa niat. Dalam momen tertentu seperti hari raya, hal ini sangat penting diketahui, karena banyak orang salah paham dalam mengenali siapa mahramnya. Ada yang menganggap bahwa ipar, suami dari bibi, istri dari paman, sepupu, orang tua angkat, anak angkat, saudara angkat, serta yang disebut “mahram titipan” adalah mahram, padahal semuanya adalah non mahram dan tidak boleh berjabat tangan.

Menghindari sentuhan dengan non mahram kecuali dalam keadaan terpaksa sangat darurat secara syar’i seperti kebutuhan medis. Karenanya penting pada momen lebaran untuk memahami batasan syariat agar tidak terjatuh pada yang haram. Dengan mahram, berjabat tangan dibolehkan selama aman; sedang dengan non mahram harus dihindari. Memahami hal ini membantu menjaga kehormatan diri dan adab dalam pergaulan sesuai tuntunan Nabi ﷺ, apalagi di momen berkumpulnya keluarga besar dan silaturahmi raya. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *