DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menghilangkan Jari Berlebih

Soal 24: Hukum Menghilangkan Jari Berlebih

Pertanyaan

Kalau menghilangkan ini bgm? Jari tangan yg lebih. Agak ganjil saya liat kodong

Jawaban

Ulama menjelaskan bahwa menghilangkan jari tambahan (jari keenam atau lebih) pada tangan atau kaki pada asalnya dibolehkan, terutama jika jari tersebut tidak normal, tidak berfungsi sebagaimana jari lainnya, atau menimbulkan gangguan, kesulitan, dan mudarat bagi pemiliknya, dengan catatan tindakan tersebut dilakukan oleh tenaga medis yang ahli dan aman. Hal ini tidak termasuk dalam larangan mengubah ciptaan Allah, karena tujuannya adalah menghilangkan cacat dan mewujudkan kemaslahatan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika jari tambahan tersebut sehat, tidak menimbulkan rasa sakit, dan tidak mengganggu fungsi atau aktivitas, maka tidak boleh dihilangkan, dikhawatirkan masuk dalam kategori taghyîr khalqillah (mengubah ciptaan Allah) tanpa kebutuhan yang jelas karena penghilangan anggota tubuh tanpa kebutuhan medis yang nyata tidak dibenarkan secara syariat.

Jadi menghilangkan jari tambahan dibolehkan apabila ada kebutuhan atau maslahat, seperti gangguan fungsi, rasa sakit, atau kesulitan nyata, dan dilakukan secara medis yang aman. Adapun jika tidak ada gangguan sama sekali, maka sikap yang lebih hati-hati adalah tidak menghilangkannya, kecuali ada pertimbangan medis yang jelas. Prinsip syariat dalam masalah ini berporos pada menolak mudarat dan mewujudkan maslahat. Barakallahufikum

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *