Hukum Isbal bagi Laki-laki dan Wanita
Soal 76: Hukum Isbal bagi Laki-laki dan Wanita
Pertanyaan
bismillah, izin bertanya ust
Mengenai celana yang tidak isbal
- Apakah ada dalil tertentu yang menguatkan tentang celana tidak isbal ust?
- Pernah liat hadist yg diperdebatkan salaf dan bukan salaf tentang ‘Izar’, apakah Rasulullah mengenakan celana ust? Sebagaimana yg saya tau orang di tanah arab memakai jubah yang panjang sampai kaki
Syukron ust, tp klo agak sensitif janganmi dijawab ust 😆🙏🏻🙏🏻
Jawaban
Larangan isbal disebutkan dalam hadits sahih, di antaranya sabda Nabi ﷺ: “Apa saja yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain sarung maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Barang siapa menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 5783 dan Muslim no. 2085). Dari penjelasan ulama, larangan isbal berlaku pada semua pakaian pria, termasuk sarung, gamis, maupun celana, karena hukum ini terkait posisi pakaian melewati mata kaki.
Tentang istilah izar dalam hadits, ulama menjelaskan bahwa itu adalah pakaian yang umum dipakai masyarakat Arab saat itu. Adapun Nabi ﷺ juga dikenal memakai celana karena terdapat riwayat bahwa beliau membeli celana dari suatu pedagang, seperti yang diriwayatkan oleh Ibn Majah no. 3574; meskipun riwayat ini diperselisihkan derajatnya, ulama menyatakan bahwa penggunaan celana memang dikenal di masa itu. Sementara pakaian beliau yang paling sering digunakan tetap izar sesuai pakaian adat setempat, dan terdapat hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai izar hingga setengah betis, sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud no. 4093 dan Tirmidzi no. 1765. Artinya pakaian boleh dari pertengahan betis hingga mata kaki.
Ulama menegaskan bahwa larangan isbal tidak hanya khusus untuk izar, karena ada hadits lain yang menyebutkan: “Isbal adalah pada izar, gamis, dan sorban. Barang siapa menyeret pakaian-pakain itu karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 4085 dan Nasa’i no. 5337). Karena hadits ini menyebut beberapa jenis pakaian sekaligus, hukumnya menjadi umum: semua pakaian pria yang turun melewati mata kaki masuk dalam larangan. Perbedaan pendapat apakah isbal tanpa sombong tetap haram, namun yang kuat adalah tanpa sombong hukumnya tetap haram, dan dengan sombong sampai pada dosa besar, sebagaimana ancamannya dalam hadits-hadits shahih, bahkan di antara ulama menyebutkan bahwa meskipun niat tidak sombong karena tidak menghormati larangan Nabi ﷺ maka tetap disebut sombong.
Untuk wanita, para ulama menjelaskan bahwa hukum isbal berbeda dengan laki‑laki: wanita wajib menjulurkan pakaiannya sampai menutupi kedua kakinya karena itu bagian dari aurat. Dalam hadits ketika Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bertanya, “Bagaimana dengan wanita, apakah mereka mengangkat ujung pakaian mereka?” Nabi ﷺ menjawab: “Hendaknya mereka memanjangkannya sejengkal.” Lalu ia berkata, “Kalau begitu akan tersingkap kaki mereka.” Nabi ﷺ menjawab: “Hendaknya mereka memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi no. 1731; Nasa’i no. 5339).
Dari sini ulama menegaskan bahwa wanita dibolehkan memanjangkan pakaian sampai sehasta demi menutupi aurat, tetapi tidak boleh lebih dari sehasta, sehingga contoh pakaian pengantin yang diseret panjang di belakang hingga jauh melebihi satu hasta termasuk dalam isbal yang terlarang bagi wanita, karena melampaui batas yang telah ditetapkan Nabi ﷺ dan mengandung unsur berlebih-lebihan. Sehasta dalam hadits berarti ukuran dari ujung siku sampai ujung jari tangan ketika tangan direntangkan ke depan, atau dalam istilah fiqih disebut dzira‘. Secara ukuran modern, mayoritas ulama menyatakan satu hasta berada di kisaran 45 sampai 50 cm. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
