Hukum Masbuk Shalat Magrib Karena Berbuka Puasa
Soal 144: Hukum Masbuk Shalat Magrib Karena Berbuka Puasa
Pertanyaan
Masbuk sholat magrib (karena berbuka puasa?)
Jawaban
Masbuk shalat Magrib karena berbuka puasa hukumnya sah, selama berbuka dilakukan setelah yakin matahari telah terbenam dan tidak disertai niat meremehkan shalat berjamaah. Menyegerakan berbuka adalah sunnah, dan jika seseorang telah berusaha berbuka sekadarnya lalu berangkat ke masjid namun tertinggal sebagian rakaat Magrib, maka hal itu termasuk uzur yang dibolehkan. Yang perlu dijaga adalah tidak menjadikan berbuka langsung banyak sebagai kebiasaan yang menyebabkan sengaja meninggalkan keutamaan shalat berjamaah, khususnya keutamaan takbiratul ihram bersama imam, tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Ketika menuju masjid, seorang muslim dianjurkan untuk bersegera dengan tenang, tidak tergesa-gesa dan tidak pula terburu-buru. Apabila seseorang datang sementara imam sudah memulai shalat, maka ia langsung mengikuti imam pada keadaan apa pun yang didapati, kemudian menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Apabila kalian mendatangi shalat, maka hendaklah kalian bersikap tenang. Apa yang kalian dapati (bersama imam) maka shalatlah, dan apa yang terlewat dari kalian maka sempurnakanlah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Pesan untuk seluruh makmum agar membiasakan berbuka dengan yang ringan terlebih dahulu sebelum shalat Magrib, seperti air atau kurma, lalu menunda makan berat hingga setelah shalat, dan dalam keadaan berpakaian telah siap ke masjid. Dengan demikian, diharapkan bisa mendapatkan shaf pertama dan terhindar dari masbuk, karena keutamaan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam termasuk amalan yang sangat dianjurkan.
Jika berbuka puasa memang harus didahului dengan jima‘ karena kebutuhan yang mendesak, lalu akibatnya seseorang masbuk shalat Magrib, maka shalatnya tetap sah dan tidak berdosa, selama ia segera mandi wajib lalu berangkat shalat setelah itu dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan.
Pesan untuk para pengurus masjid agar memberikan jeda waktu yang cukup antara azan dan iqamah pada waktu Magrib. Jangan terlalu cepat sehingga jamaah belum sempat bersiap, dan jangan pula terlalu lama, dengan tujuan agar jamaah dapat mengikuti shalat sejak awal dan meminimalisir terjadinya masbuk. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
