Hukum Memakai Aromaterapi yang Dihirup dan Dioleskan Saat Puasa
Soal 146: Hukum Memakai Aromaterapi yang Dihirup dan Dioleskan Saat Puasa
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tabe ztad bagaimana jika sudak kebiasaan memakai aroma terapi yg di hirup dan di oleskan di hidung dan kepala atau bagian tubuh lainnya apakah hal demikian membatalkan puasa sedangkan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dilakukan
Terimakasih 🙏🏽
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Tidak membatalkan puasa selama aromaterapi tersebut hanya dihirup baunya atau dioleskan di kulit (kepala, pelipis, dada, dan semisalnya). Ulama menjelaskan bahwa bau semata sekalipun kuat tidak membatalkan puasa, sebagaimana bau parfum, minyak, atau aroma lainnya yang tercium oleh orang yang berpuasa. Menelan air liur setelah mencium aroma tersebut juga tidak membatalkan, karena air liur adalah sesuatu yang tidak mungkin dihindari.
Namun, jika aromaterapi tersebut berupa zat yang memiliki partikel cair atau serbuk yang sengaja dimasukkan ke hidung hingga masuk ke tenggorokan, seperti tetes hidung, uap obat yang mengandung partikel air, atau serbuk yang terhisap dan masuk ke dalam, maka hal itu membatalkan puasa, karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui hidung termasuk pembatal puasa. Nabi ﷺ bersabda agar bersungguh-sungguh saat beristinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali ketika berpuasa (HR Abu Dawud dan Lainnya)
Adapun kebiasaan memakai aromaterapi tidak mengubah hukum. Kebiasaan tidak menjadikan yang membatalkan menjadi boleh. Jika hanya menghirup bau dan mengoleskan di kulit, puasanya tetap sah. Tetapi bila kebiasaan itu sampai memasukkan zat ke hidung yang berpotensi masuk ke tenggorokan, hendaknya ditinggalkan di siang hari Ramadhan dan dilakukan pada malam hari sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga puasa. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
