DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Kajian Metode Rukyat Saudi dan Indonesia

Soal 339: Kajian Metode Rukyat Saudi dan Indonesia

Pertanyaan

Beda teropong maka beda setandar derajat?
Saudi tidak pernah mensyaratkan kreteria hilal harus 2 derajat apalagi 3 derajat untuk bisa dirukyah (dilihat). Dan, terbukti selalu bisa melihat meski kurang dari 2 derajat seperti dalam mengawali Ramadhan tahun ini.
Wajar, Inilah teropong-teropong di Saudi.
Bandingkan dengan teropong di negeri ini?
Jadi hemat saya, kreteria harus di atas 3 derajat adalah tidak ilmiah dan jelas tak sesuai fakta. Masih dipertahankan?
Contoh statemennya seperti ini…apakah pemerintah menetapkan bulan ramadhan itu hrs diatas 3 derajat??

Jawaban

Syariat menetapkan bahwa rukyat hilal adalah metode yang sah berdasarkan sabda Nabi ﷺ “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini memerintahkan melihat, tetapi tidak menentukan batas derajat tertentu, sehingga ulama dan ahli falak diberi ruang untuk menetapkan standar teknis agar rukyat tidak salah identifikasi. Kaidah fikih juga menegaskan “al-wasa’il laha hukm al-maqashid” sarana mengikuti tujuan. Penetapan kriteria astronomi seperti 3 derajat bukanlah syarat syar’i, melainkan sarana untuk memastikan bahwa yang dilihat benar-benar hilal, bukan cahaya syafaq, planet, atau artefak optik.

Ilmu astronomi menunjukkan bahwa sabit bulan sangat tipis saat posisi hilal terlalu rendah dan elongasinya kecil. Pada kondisi seperti ini, secara optik hilal sulit dibedakan dari cahaya senja, apalagi jika turbulensi atmosfer kuat. Karena itu sebagian pakar menetapkan batas minimal agar laporan rukyat tidak tertipu fenomena lain. Logikanya sederhana: syariat memerintahkan melihat hilal yang nyata, sementara ilmu membantu menapis kemungkinan kekeliruan. Jika secara ilmiah hilal berada dalam posisi yang secara teori mustahil terlihat, laporan penglihatan perlu diverifikasi agar keputusan ibadah tidak salah.

Permisalan sederhana adalah seperti seseorang yang ingin memastikan arah kiblat. Nabi ﷺ tidak menentukan sudut derajat kompas, tetapi manusia kemudian menggunakan alat ukur presisi untuk menghindari kekeliruan karena kondisi lingkungan. Begitu pula rukyat: syariat memerintahkan melihat, sedangkan standar derajat yang ditetapkan para ahli merupakan pagar kehati‑hatian agar “yang terlihat” benar-benar hilal, bukan kesalahan optik. Perbedaan standar antara negara, termasuk antara Saudi dan negara lain, bukan berarti salah satu tidak ilmiah, tetapi masing-masing memadukan syariat, pengalaman observasi, kondisi atmosfer, serta teknologi optik yang berbeda. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *