Hukum Puasa bagi Orang yang Terlambat Makan Sahur: Dilanjutkan atau Dibatalkan?
Pertanyaan
Afwan ustadz apa hukum kalau orang lambat makan sahur apakah puasanya dilanjutkan atau tidak dilanjutkan?
(Fulan)
Jawaban
Jika seseorang terlambat makan sahur hingga masuk waktu fajar dan ia tahu bahwa fajar sudah terbit, maka puasanya tidak sah dan tidak boleh dilanjutkan, karena ia telah makan di waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa. Dalilnya adalah firman Allah: “Makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini menunjukkan bahwa setelah fajar terbit, wajib berhenti makan dan minum, dan siapa yang melanggarnya dengan sengaja maka puasanya batal dan wajib mengqadha hari tersebut
Namun jika seseorang terlambat sahur karena mengira fajar belum terbit, atau tidak tahu bahwa waktu subuh telah masuk, lalu baru sadar setelah itu, maka terdapat perbedaan pendapat ulama. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa puasanya tetap sah dan dilanjutkan, serta tidak wajib qadha, karena hal itu termasuk kesalahan (tidak sengaja). Dalilnya adalah firman Allah: “Ya Rabb kami, jangan Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” (QS. Al-Baqarah: 286), dan juga hadits tentang para sahabat yang berbuka di hari mendung lalu matahari terbit, namun tidak diperintahkan mengqadha (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa kesalahan dalam penentuan waktu tidak membatalkan puasa
Adapun jika seseorang ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hukum asalnya adalah malam masih ada, sehingga ia boleh makan sampai yakin fajar telah terbit. Jika kemudian ternyata fajar sudah masuk tanpa ia ketahui, maka puasanya tetap dilanjutkan berdasarkan kaidah “keyakinan tidak hilang karena keraguan”. Hal ini juga dikuatkan oleh hadits Nabi ﷺ tentang sahabat yang salah memahami makna benang putih dan benang hitam, lalu Nabi ﷺ tidak memerintahkan mereka mengqadha puasanya (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa kesalahan karena ketidaktahuan dimaafkan dalam syariat. Barakallahufikum. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
