Hukum Orang yang Tertidur hingga Terlewat Salat Jumat
Soal 348: Hukum Orang yang Tertidur hingga Terlewat Salat Jumat
Pertanyaan
Assalamu’alaikum, misal kita ktduran dan lupa klo hari jumt, apakh kita harus menggantinya dngn sholat dzuhur atau bgaimna ustadz?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Siapa pun yang tertidur atau lupa hingga waktu salat Jumat habis, maka tidak berdosa karena hal itu terjadi tanpa kesengajaan. Namun, ia tetap wajib melaksanakan salat Zuhur empat rakaat karena salat Jumat tidak memiliki qadha, sehingga bila seseorang tidak mendapatkannya maka ia kembali kepada salat asal hari itu. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa lupa salat atau tertidur darinya, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika waktu Jumat telah berakhir dan salat serta khutbah selesai, kewajiban baginya adalah melaksanakan salat Zuhur. Nabi ﷺ sendiri pernah tidak melaksanakan salat Jumat, yaitu pada Haji Wada’ ketika hari Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Dalam keadaan tersebut, Nabi ﷺ tidak melaksanakan Jumat, tetapi justru melaksanakan salat Zuhur, karena saat safar tidak mengapa tidak shalat Jumat. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
