DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menjual Pembagian Sembako atau Zakat Fitrah

Soal 347: Hukum Menjual Pembagian Sembako atau Zakat Fitrah

Pertanyaan

Assalamualaikum
Apakah beras hasil dari pembagian sembako atau zakat fitrah bisa di jual kembali?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Zakat fitrah atau sembako yang telah diterima oleh fakir miskin menjadi miliknya secara penuh, sehingga ia berhak memanfaatkannya sesuai kebutuhan, termasuk menjualnya. Setelah zakat tersebut diserahkan, kepemilikan berpindah sepenuhnya kepada penerima, sehingga tidak ada larangan baginya untuk menjualnya jika ia lebih membutuhkan uangnya daripada barangnya.

Meskipun demikian, para ulama menekankan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan makanan orang miskin. Namun, menjualnya bukanlah pelanggaran, selama dilakukan setelah barang tersebut berada sepenuhnya dalam kepemilikannya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *