Hukum Mengirim Zakat Fitrah melalui Transfer
Soal 343: Hukum Mengirim Zakat Fitrah melalui Transfer
Pertanyaan
Bismillah
Bolehkah zakat fitrah sistem transfer ke penerima?
Jawaban
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu ṣā‘, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu ṣā‘ dari kurma atau satu ṣā‘ dari syair.” (HR. Bukhari) Oleh karena itu, transfer uang bukan bentuk zakat fitrah yang sah jika uang itu langsung diberikan kepada fakir. Namun, diperbolehkan mentransfer uang kepada seseorang atau lembaga terpercaya sebagai wakil, agar wakil tersebut membeli makanan pokok dan membagikannya kepada fakir miskin sebelum shalat Id, karena yang diwajibkan adalah sampainya makanan, bukan cara pengirimannya. Hal ini dibolehkan selama wakil benar-benar menyerahkan makanan, bukan uang.
Sebagian membolehkan zakat fitrah berupa uang jika dinilai lebih bermanfaat bagi fakir, sedangkan pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati menyatakan tidak boleh dan harus berupa makanan, sebagaimana yang terus diamalkan sejak zaman Nabi ﷺ. Meskipun demikian, boleh dengan uang diserahkan langsung kepada mustahiq sebagai sedekah tambahan bukan atas nama zakat fitrah. Yang wajib adalah makanan itu diserahkan pada waktunya yaitu sehari atau 2 hari ataupun menjelang shalat Id. Jika menggunakan transfer, maka tujuannya untuk memfasilitasi pembelian makanan oleh wakil yang sah, seperti WIZ dan semacamnya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
