Hukum Menghilangkan Jari Berlebih
Soal 24: Hukum Menghilangkan Jari Berlebih
Pertanyaan
Bagaimana hukum menghilangkan jari tangan yang berlebih (misalnya jari keenam)? Sebab terkadang terlihat ganjil sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pemiliknya.
Jawaban
Para ulama menjelaskan bahwa menghilangkan jari tambahan (seperti jari keenam atau lebih) pada tangan atau kaki pada asalnya diperbolehkan, terutama jika jari tersebut tidak normal, tidak berfungsi sebagaimana jari lainnya, atau menimbulkan gangguan, kesulitan, dan mudarat bagi pemiliknya.
Namun, tindakan tersebut harus dilakukan oleh tenaga medis yang ahli dan aman. Dalam kondisi seperti ini, tindakan tersebut tidak termasuk dalam larangan mengubah ciptaan Allah, karena tujuannya adalah menghilangkan cacat dan mewujudkan kemaslahatan.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika jari tambahan tersebut sehat, tidak menimbulkan rasa sakit, dan tidak mengganggu fungsi tubuh, maka sebaiknya tidak dihilangkan. Hal ini dikhawatirkan masuk dalam kategori taghyîr khalqillah (mengubah ciptaan Allah) tanpa kebutuhan yang jelas, karena penghilangan anggota tubuh tanpa alasan medis yang nyata tidak dibenarkan secara syariat.
Dengan demikian, menghilangkan jari tambahan dibolehkan apabila terdapat kebutuhan atau maslahat, seperti gangguan fungsi, rasa sakit, atau kesulitan nyata, serta dilakukan secara medis yang aman. Adapun jika tidak ada gangguan sama sekali, maka sikap yang lebih hati-hati adalah tidak menghilangkannya, kecuali ada pertimbangan medis yang jelas.
Prinsip syariat dalam masalah ini adalah menolak mudarat dan mewujudkan maslahat.
Barakallahu fikum.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info
islamweb.com
binbaz.org.sa
