DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menggabungkan Niat Qadha Ramadan dengan Puasa Syawal

Soal 371: Hukum Menggabungkan Niat Qadha Ramadan dengan Puasa Syawal

Pertanyaan

Benarkah bisa diniatkan mengganti puasa kalla digabung dengan puasa syawal?

Jawaban

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak sah menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa enam hari Syawal dalam satu niat. Hal ini karena keduanya merupakan ibadah yang berdiri sendiri, memiliki tujuan tersendiri, dan termasuk amalan yang maqṣūdah li-dzātiha (dituju secara khusus). Selain itu, puasa Syawal disyariatkan bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadan secara penuh, sedangkan orang yang masih memiliki tanggungan qadha belum dianggap demikian. Pendapat ini berdalil dengan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari Syawal…” (HR. Muslim), yang menunjukkan adanya urutan: menyempurnakan Ramadan terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan puasa enam hari Syawal. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, tidak sah menggabungkan niat karena syarat “mengikuti” belum terpenuhi.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa penggabungan niat tersebut tetap sah, namun pahala sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits tidak akan tercapai. Mereka juga menjelaskan bahwa keutamaan puasa setahun penuh hanya diperoleh jika puasa qadha Ramadan dan puasa enam hari Syawal dilakukan secara terpisah. Hal ini didasarkan pada kaidah bahwa setiap amal kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat: puasa Ramadan setara dengan sepuluh bulan, sedangkan enam hari Syawal setara dengan enam puluh hari atau dua bulan, sehingga genap menjadi dua belas bulan (satu tahun). Adapun jika puasa Syawal bertepatan hari Senin-Kamis atau Ayyāmul Bīḍ dan diniatkan sekalian (digabungkan niat puasanya) maka hal itu diperbolehkan dan tetap diharapkan memperoleh pahala keduanya, karena keduanya termasuk amalan sunah yang tidak bersifat maqṣūdah li-dzātiha, melainkan saling melengkapi. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *