DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

ArtikelIbadah

Hukum Menerima Sumbangan Buka Puasa dari Penjual Minuman Memabukkan

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaah wabaarakatuh.
Izin bertanya Ustadz. Bolehkan menerima sumbangan buka puasa dari penjual ballo’ ?
Sebenarnya 5 org yg berikan sumbangan buka puasa, tp diantaranya ada yg penjual ballo’.

(Ali Jaya Motor)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Menerima sumbangan buka puasa dari penjual khamr hukumnya diperbolehkan selama tidak diyakini bahwa uang tersebut berasal langsung dari hasil penjualan khamr. Seseorang yang hartanya bercampur antara halal dan haram, selama tidak diketahui sumber pasti yang diberikan, maka hukum asal harta tetap boleh digunakan. Kaidah ini didukung oleh firman Allah Ta’ala: “Dan demikianlah Kami halalkan bagi kalian segala yang baik-baik…” (QS. Al‑Mā’idah: 5), yang menunjukkan bahwa hukum asal sesuatu adalah halal sampai ada bukti kuat yang mengharamkannya. Karena itu, jika sumbernya tidak diketahui secara pasti, maka sumbangan tersebut boleh dimanfaatkan.

Namun jika diketahui atau diyakini benar bahwa harta tersebut berasal langsung dari hasil penjualan khamr, maka tidak boleh menerimanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang memerasnya, yang meminta diperas untuknya, yang membawanya, dan yang diantarkan kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa setiap bentuk transaksi dan keuntungan yang terkait khamr termasuk perkara yang terlarang, sehingga tidak boleh dimakan maupun dimanfaatkan.

Karena itu, dalam kondisi pertanyaan di atas, jika tidak ada bukti kuat bahwa sumbangan tersebut berasal dari hasil penjualan khamr, atau bercampur penghasilannya dengan yang halal, maka boleh diterima. Tapi jika ada keyakinan bahwa yang diberikan itu adalah hasil langsung penjualan khamr, maka sebaiknya ditolak dengan baik. Bisa dilihat jawaban dari soal nomor 2 tentang hukum menerima traktiran dari teman yang berpenghasilan haram. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang


Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *