Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Tetangga Fakir dan Kewajiban Zakat Emas Tahunan
Soal 184: Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Tetangga Fakir dan Kewajiban Zakat Emas Tahunan
Pertanyaan
Bismillah Afwan ustas apakah boleh KLO seumpama ada tetangga yg fakir sy yg bayar zakat fitrahx
Dan mengenAi zakat harta emas apakh dikeluarkan. Tiap tahun ato hny sekali SJ
Jawaban
Tentang tetangga yang fakir, boleh memberikan zakat fitrah kepada mereka sebagai penerima zakat, karena zakat fitrah memang disyariatkan untuk orang miskin dan fakir agar tercukupi kebutuhannya pada hari Id. Namun jika yang dimaksud adalah membayarkan kewajiban zakat fitrah mereka, maka hukumnya sah apabila dilakukan dengan izin mereka, atau jika orang yang membayarkan tersebut adalah pihak yang memang menanggung nafkah mereka.
Adapun zakat harta berupa emas, maka zakat tersebut wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan telah berlalu satu haul (satu tahun hijriah). Kewajiban ini tidak hanya sekali seumur hidup, tetapi berulang setiap tahun selama syarat nisab dan haul terpenuhi. Nisab emas adalah 20 dinar, yang setara dengan sekitar 85 gram emas murni, dan kadar zakatnya adalah 2,5%.
Dalil kewajiban tersebut adalah sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada kewajiban zakat pada emas hingga mencapai dua puluh dinar; jika telah mencapai dua puluh dinar dan berlalu satu tahun, maka zakatnya setengah dinar” (HR. Abu Dawud dan lainnya). Hadis ini menunjukkan bahwa zakat emas bersifat tahunan. Adapun emas yang berbentuk perhiasan dan dipakai, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; namun banyak ulama kontemporer mewajibkan zakatnya apabila mencapai nisab dan haul, sebagai bentuk kehati-hatian dan berdasarkan keumuman dalil tentang kewajiban zakat emas. Bisa melihat kembali soal jawab hampir sama di nomor 129, 148, 158, 180
Dengan melihat harga jual emas pada tahun berjalan (saat kewajiban zakat dikeluarkan), cara menghitung zakat emas adalah dengan memastikan bahwa jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab, yaitu sekitar 85 gram emas murni, serta telah dimiliki selama satu haul (1 tahun hijriah). Apabila kedua syarat ini terpenuhi, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%, baik dari berat emas tersebut maupun dari nilai emas berdasarkan harga jual per gram saat itu. Contohnya, jika seseorang memiliki 100 gram emas dan harga emas saat ini adalah Rp2.000.000 per gram, maka nilai total emas tersebut adalah Rp200.000.000, sehingga zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% × Rp200.000.000 = Rp5.000.000. Zakat tersebut boleh dikeluarkan dalam bentuk emas langsung atau uang senilai zakatnya. Wallahu a’lam. Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
