DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Membayar Utang dengan Uang Haram

Soal 374: Hukum Membayar Utang dengan Uang Haram

Pertanyaan

Assalamualaikum apa hukum kalau bayar utang pakai uang curian atau hasil tipu soalnya banyak orang begitu?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Membayar utang menggunakan uang hasil curian atau penipuan hukumnya tidak boleh dan tidak sah secara syariat karena harta tersebut bukan milik sah orang yang berutang. Pelaku wajib mengembalikan uang haram itu kepada pemilik aslinya, sementara kewajibannya kepada pemberi utang tetap dianggap belum lunas sampai ia membayarnya dengan harta yang baik dan halal.

Menggunakan harta haram untuk melunasi kewajiban hanya akan menambah dosa dan tidak membersihkan diri dari tanggungan beban utang tersebut di hadapan Allah.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik, serta larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik (HR. Muslim). Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *