Hukum Masuk Shalat Jamaah Isya Mukim dengan Niat Maghrib Musafir
Soal 372: Hukum Masuk Shalat Jamaah Isya Mukim dengan Niat Maghrib Musafir
Pertanyaan
Bismillah, seputar jamak shalat. Bagaimana caranya itu ust,, smntra kita safar, Maghrib sdh berlalu, mobil yg ditumpangi baru singgah di mesjid untuk ikut shalat pada jamaah mukim yg sedang shalat isya.
Pada saat mau masuk shaf, imam sudah berada pada rakat kedua,, apakah kita mencukupkan tiga rakaat saja Krn mendahulukan magrib atau bagaimana tata caranya yg benar ust.. jazakallahu khairan🙏
Jadi pada rakaat kedua kita, kita tetap singgah dulu tasyahud awal ust? Krn imam langsung bangkit utk rakaat ketiganya. Iye ust 😁, Krn pernyataan serupa pernah kami tanyakan, jawabannya tidak perlu masuk saf, bisa jamak sendirian sj.
Jawaban
Jika seorang musafir belum menunaikan salat Maghrib lalu mendapati jamaah sedang melaksanakan salat Isya pada rakaat kedua, ia boleh langsung masuk ke dalam saf dengan niat Maghrib. Tiga rakaat yang ia lakukan bersama imam sudah mencukupi salat Maghribnya, sehingga ia boleh salam bersama imam meskipun imam sedang berada dalam salat Isya. Bila ia masuk sejak rakaat pertama, maka ketika imam bangkit ke rakaat keempat, ia memiliki dua pilihan yang sama-sama sah: ia boleh salam karena telah menyelesaikan tiga rakaat Maghribnya tidak salam bersama imam, atau tetap duduk dalam tasyahud akhir dan memperbanyak doa sampai imam salam, lalu salam bersamaan dengan imam. Setelah itu barulah ia berdiri menunaikan salat Isya dua rakaat secara terpisah karena tertib antara Maghrib dan Isya harus dijaga.
Ada pendapat ulama lain yang membolehkan musafir tersebut untuk berniat Isya saja mengikuti imam. Dalam pendapat ini, jika imam salat empat rakaat, ia pun mengikuti empat rakaat atau melengkapi rakaat yang tertinggal hingga genap empat. Setelah selesai, barulah ia menunaikan Maghrib tiga rakaat karena waktu Isya sudah masuk dan untuk menyamakan niat dengan imam. Namun pendapat yang lebih kuat adalah tetap menjaga urutan salat; Maghrib harus didahulukan dari Isya meskipun niat makmum berbeda dengan imam, selama bentuk gerakan salat masih memungkinkan untuk diikuti.
Adapun mengenai tasyahud awal, kaidahnya adalah bahwa makmum masuk mengikuti keadaan imam apa adanya. Prinsip ini berdasar pada riwayat yang menyatakan: “Barang siapa mendapati aku dalam keadaan rukuk, berdiri, atau sujud, maka hendaklah ia ikut dalam keadaan yang aku lakukan.” Riwayat lainnya menyebut: “Jika seseorang datang mendapati imam dalam suatu keadaan, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan imam.” Walaupun kedua riwayat ini memiliki catatan sanad, banyak ulama menjadikannya dasar praktik. Karena tasyahud awal bukan rukun, tetapi kewajiban salat, sehingga gugur karena kondisinya, maka makmum yang tertinggal rakaat tetap mengikuti bangkit berdiri dan tidak melakukan tasyahud awal pada rakaat ketiga imam yang merupakan rakaat kedua baginya.
Seorang musafir tetap disyariatkan mencari jamaah karena kewajiban salat berjamaah tidak gugur hanya karena sedang safar. Kewajiban itu hanya gugur apabila ada uzur yang benar-benar menghalangi pelaksanaan shalat berjamaah. Jika memungkinkan, ia dapat berjamaah dengan sesama musafir atau ikut jamaah mukim dengan menyempurnakan rakaat bersama mereka, dengannya tetap memperoleh keutamaan dan pahala salat berjamaah. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
