Hukum Keluar dari Masjid Saat Ceramah Berlangsung
Soal 345: Hukum Keluar dari Masjid Saat Ceramah Berlangsung
Pertanyaan
Mohon bertanya ustadz..
Apa hukum orang yang keluar dari masjid ketika ada ceramah/ta’lim berjalan…ini terlepas dari apakah orang tersebut ada uzurnya…ini terjadi di masjid dkt rumah kami…
Jawaban
Keluar dari masjid ketika sedang berlangsung ceramah, ta’lim, atau majelis ketaatan termasuk perbuatan tercela bila dilakukan tanpa uzur. Hal ini berdasar pada hadis Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu tentang seseorang yang keluar dari masjid setelah adzan, lalu beliau berkata bahwa orang tersebut telah bermaksiat kepada Abul Qasim. Majelis ilmu memiliki kehormatan sebagaimana seruan adzan, sehingga meninggalkannya tanpa alasan menunjukkan sikap berpaling dari ketaatan. Sebagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh, sementara yang lain menilainya mendekati haram.
Namun, jika seseorang keluar karena uzur syar’i seperti sakit, kebutuhan mendesak, tidak mampu menahan buang air, atau keperluan berwudhu, maka hal tersebut diperbolehkan. Termasuk juga bila ia keluar dengan niat kembali setelah menyelesaikan keperluan penting, seperti mengurus sesuatu sebentar atau memperbaiki wudhu. Dalam kondisi ini, ia tidak dianggap berpaling dari ibadah karena tujuannya bukan meninggalkan majelis, melainkan memenuhi kebutuhan yang mendukung pelaksanaan ibadah.
Selain itu, jika seseorang keluar karena tugas khusus, seperti menjadi imam atau muadzin di masjid lain, maka hal tersebut dibolehkan karena berpindah menuju kewajiban yang lebih besar. Demikian pula jika ia keluar untuk menghadiri ta’lim lain yang lebih penting baginya atau lebih ia butuhkan, maka hal itu tidak termasuk meninggalkan majelis tanpa alasan. Semua ini menunjukkan bahwa hukum keluar dari majelis bergantung pada niat dan alasan yang melatarbelakanginya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
