DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Uncategorized

Hukum Bekerja di Perusahaan yang Modalnya dari Bank Riba

Soal 23: Hukum Bekerja di Perusahaan yang Modalnya dari Bank Riba

Pertanyaan

Bismillah.

Afwan ustadz, ada pertanyaan.

Ada seseorang bekerja di sebuah perusahaan jual beli berskala besar. Namun, pemilik perusahaan tersebut membuka usahanya dengan modal dari pinjaman bank pada salah satu bank.

Apakah karyawan tersebut termasuk membantu praktik penggunaan uang dari bank oleh pemilik usaha itu?

Sederhananya, apakah gaji yang diterima karyawan tersebut tetap berkah ataukah juga menjadi haram, mengingat bank yang digunakan pemilik usaha tersebut terindikasi riba (seperti adanya bunga, denda, dan persentase tambahan)?

Jawaban

Pertama, sebisa mungkin seorang muslim berusaha mencari pekerjaan yang lebih bersih dari perkara syubhat demi ketenangan hati. Sebab siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.

Terkait pertanyaan tentang hukum bekerja di perusahaan yang pemiliknya mendirikan usaha dengan menggunakan pinjaman bank berbunga, maka hukumnya kembali kepada jenis pekerjaan karyawan tersebut dan sejauh mana pekerjaannya berhubungan langsung dengan transaksi riba.

Jika pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan riba, misalnya bekerja sebagai programmer, teknisi, operator, atau bagian lain yang tidak menangani administrasi keuangan, maka tidak mengapa ia tetap bekerja dan gajinya tidak dianggap haram. Ia mendapatkan upah dari pekerjaan yang halal, sedangkan dosa riba hanya ditanggung oleh orang yang melakukan dan mengakadkannya, bukan seluruh karyawan perusahaan.

Namun apabila pekerjaannya justru mencakup penulisan kontrak riba, pengurusan pinjaman berbunga, atau berhubungan langsung dengan bank dalam urusan riba, maka hukumnya tidak boleh, karena termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa.

Akan tetapi, jika benar bahwa hanya pemilik perusahaan yang mengambil pinjaman tersebut dan si pekerja tidak terlibat sama sekali dalam prosesnya, maka pekerjaannya tidak dianggap membantu riba.

Berbeda halnya jika seseorang bekerja langsung di bank ribawi. Seluruh aktivitas utama bank tersebut pada dasarnya berporos pada transaksi riba. Oleh karena itu, meskipun tugasnya bukan di bagian keuangan seperti satpam, IT, cleaning service, atau administrasi umum, hal itu tetap termasuk dalam kategori tolong-menolong dalam riba karena membantu keberlangsungan lembaga yang aktivitas utamanya adalah riba.

Para ulama menjelaskan bahwa setiap pekerjaan yang menguatkan, mendukung, atau memfasilitasi sistem riba termasuk dalam larangan, meskipun tidak bersentuhan langsung dengan akad ribanya.

Barakallahu fiikum.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
  • islamqa.info
  • islamweb.com
  • binbaz.org.sa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *