DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Bekerja di Pertambangan Emas Ilegal Dipersulit Izinnya

Soal 344: Hukum Bekerja di Pertambangan Emas Ilegal Dipersulit Izinnya

Pertanyaan

Izin bertanya ini ust
Ada teman di kampung yang kerja di Kalimantan dibagian pertambangan emas, pertambangan emas yang di ikuti nya termasuk ilegal di mata pemerintah walaupun pihak pertambangan masyarakat ini sudah berusaha memenuhi syarat untuk dapat legalitas dari pemerintah tidak memberikan kepada pihak asing dan dari masyarakat setempat justru dipersulit. Pertanyaan nya bagaimana hukumnya kerja disitu?

Jawaban

Dalam Islam, bekerja pada aktivitas yang melanggar aturan negara (ilegal) pada dasarnya tidak diperbolehkan karena termasuk tolong‑menolong dalam pelanggaran. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Māidah: 2). Selama pemerintah membuat aturan untuk menjaga keselamatan, lingkungan, dan ketertiban, maka melanggar aturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip ketaatan kepada ulil amri.

Namun, jika masyarakat telah berusaha maksimal untuk mengurus legalitas tetapi dipersulit secara tidak adil, maka tanggung jawab atas ketidaklegalan itu tidak langsung dibebankan kepada pekerja, selama ia bekerja untuk nafkah yang halal dan tidak memiliki pilihan lain. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibn Mājah no. 2045, terjemahan). Dalam kondisi terpaksa dan tidak ada alternatif, sebagian ulama memberikan keringanan untuk sementara waktu hingga ditemukan jalan keluar yang lebih selamat.

Meski begitu, pekerja tetap dianjurkan untuk mencari pekerjaan yang legal dan tidak berada pada area rawan pelanggaran bila peluang lain sudah terbuka. Kaidah fikih menyebut: “Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.” Kewajiban mencari nafkah hendaknya dilakukan melalui cara yang paling halal dan paling bersih dari unsur pelanggaran. Jika memungkinkan untuk memperjuangkan legalitas atau pindah ke sektor lain, itu lebih membawa keberkahan dan ketenangan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *