Cara Memperlakukan Mushaf Al‑Qur’an yang Sudah Rusak
Soal 365: Cara Memperlakukan Mushaf Al‑Qur’an yang Sudah Rusak
Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz. Saya mau tanya ? Bagaimana itu kalau Al Qur’an sudah tidak pakai .. sudah robek 2. Apakah bisa di buang di tempat sampah ? ?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Para ulama sepakat bahwa mushaf Al‑Qur’an yang sudah rusak, robek, atau tidak dapat lagi digunakan harus tetap dijaga kehormatannya. Cara yang dibenarkan syariat untuk memusnahkannya adalah dengan salah satu dari tiga metode:
- dibakar sampai habis,
- dikubur di tempat yang bersih, atau
- ditrim menjadi serpihan kecil
hingga tidak lagi tampak hurufnya. Berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf yang berbeda setelah penulisan mushaf imam (HR al‑Bukhari no. 4987). Adapun membuang mushaf rusak ke tempat sampah tidak diperbolehkan karena di sana terdapat unsur penghinaan terhadap ayat-ayat Allah. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
