DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Cara Memperlakukan Mushaf Al‑Qur’an yang Sudah Rusak

Soal 365: Cara Memperlakukan Mushaf Al‑Qur’an yang Sudah Rusak

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz. Saya mau tanya ? Bagaimana itu kalau Al Qur’an sudah tidak pakai .. sudah robek 2. Apakah bisa di buang di tempat sampah ? ?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Para ulama sepakat bahwa mushaf Al‑Qur’an yang sudah rusak, robek, atau tidak dapat lagi digunakan harus tetap dijaga kehormatannya. Cara yang dibenarkan syariat untuk memusnahkannya adalah dengan salah satu dari tiga metode:

  • dibakar sampai habis,
  • dikubur di tempat yang bersih, atau
  • ditrim menjadi serpihan kecil
    hingga tidak lagi tampak hurufnya. Berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf yang berbeda setelah penulisan mushaf imam (HR al‑Bukhari no. 4987). Adapun membuang mushaf rusak ke tempat sampah tidak diperbolehkan karena di sana terdapat unsur penghinaan terhadap ayat-ayat Allah. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *