Hukum Menyebarkan Agama Saat Ibadah Sendiri Masih Kurang
Soal 7: Hukum Menyebarkan Agama Saat Ibadah Sendiri Masih Kurang
Pertanyaan
Bagaimana jika seseorang memposting konten agama, tetapi dirinya sendiri belum taat kepada Allah dan masih jarang beribadah?
Jawaban
Memposting konten agama meskipun diri sendiri belum sepenuhnya taat atau masih jarang beribadah tetap diperbolehkan, bahkan merupakan kebaikan, selama niatnya untuk mengajak kepada kebaikan dan bukan untuk pamer kesalehan.
Jika syarat memberi nasihat harus sempurna dalam ketaatan, maka tidak akan ada lagi yang bisa berdakwah setelah Nabi Muhammad ﷺ. Justru setan ingin agar seseorang berhenti mengajak kepada kebaikan dengan alasan, “Saya masih banyak dosa,” sehingga akhirnya tidak ada lagi amar makruf nahi mungkar.
Namun demikian, yang terbaik adalah tetap berusaha memperbaiki diri sambil terus menyebarkan kebaikan. Allah mengecam orang yang menyuruh kepada kebaikan tetapi melupakan dirinya sendiri, bukan karena ia berdakwah, melainkan karena tidak ada usaha untuk memperbaiki diri.
Maka solusi yang benar adalah: tetap memposting dan menyebarkan ilmu, tetapi pada saat yang sama terus berjuang meningkatkan ibadah dan ketaatan. Mengajak orang lain bukanlah penghalang untuk berubah, justru dapat menjadi pendorong agar diri ikut termotivasi memperbaiki amal.
Barakallahu fikum.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
