DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Antara Pekerjaan, Ibadah, atau Itikaf

Soal 303: Antara Pekerjaan, Ibadah, atau Itikaf

Pertanyaan

Apa yang di dahulukan pekerjaan atau ibadah atau itikaf

Jawaban

Dalam syariat Islam, menunaikan nafkah bagi diri sendiri dan keluarga adalah kewajiban (fardu) bagi orang yang tidak memiliki kecukupan. Kaidah yang disepakati ulama menyatakan bahwa kewajiban harus didahulukan atas amalan sunnah. Oleh karena itu, apabila seseorang belum mampu mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya, maka bekerja untuk mencari nafkah wajib didahulukan daripada ibadah sunnah seperti i‘tikaf. Nabi ﷺ bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Dawud). Meninggalkan kewajiban nafkah demi ibadah sunnah tidak dibenarkan, karena hal itu bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Ibadah wajib menempati posisi tertinggi dalam prioritas amal seorang Muslim. Dalam hadits qudsi Allah berfirman: “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan atasnya” (HR. Bukhari). Dari sini jelas bahwa ibadah wajib, baik yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia, harus diutamakan. Adapun ibadah sunnah apapun itu, termasuk i‘tikaf, nilainya sangat besar namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kewajiban yang lebih utama. Jika suatu ibadah sunnah menyebabkan terbengkalainya kewajiban, maka ibadah sunnah tersebut ditinggalkan demi menjaga kewajiban, namun jika bisa digabungkan maka lebih baik.

Apabila kewajiban nafkah telah tertunaikan dan tidak ada hak Allah dan hak manusia yang terabaikan, maka i‘tikaf menjadi amalan sunnah yang sangat utama, terutama pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Nabi ﷺ senantiasa beri‘tikaf pada waktu tersebut hingga wafat beliau (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan, i‘tikaf menjadi sarana besar untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperbanyak ibadah, dan meraih Lailatul Qadar. Namun demikian, ulama menegaskan bahwa keutamaan ini berlaku selama i‘tikaf tidak mengganggu kewajiban yang lebih penting. Dengan demikian, urutan prioritasnya jelas: kewajiban nafkah dan ibadah wajib didahulukan, lalu amalan sunnah seperti i‘tikaf dilakukan ketika semua kewajiban telah terpenuhi. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *