DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Orang yang Tidak Mampu Memahami Ajaran Islam karena Keterbatasan Akal

Soal 302: Hukum Orang yang Tidak Mampu Memahami Ajaran Islam karena Keterbatasan Akal

Pertanyaan

Tabe ustadz dih kalau bagaimana tdk mampu otak dalam memahami tentang islam?

Jawaban

Jika seseorang tidak mampu memahami Islam karena keterbatasan akal atau kemampuan berpikirnya, maka dalam Islam ia tidak dibebani kewajiban sebagaimana orang yang berakal sempurna. Prinsip dasarnya adalah Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Dalilnya firman Allah: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Ayat ini menjadi kaidah umum bahwa taklif syariat selalu mengikuti kemampuan akal dan pemahaman seseorang, sehingga orang yang benar‑benar tidak mampu memahami tidak berdosa atas apa yang di luar kemampuannya.

Dalam hadis dijelaskan bahwa tanggung jawab hukum diangkat dari orang yang tidak memiliki akal. Nabi ﷺ bersabda: “Pena (pencatat dosa dan pahala) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal kembali” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadis ini menunjukkan bahwa akal adalah syarat utama seseorang dikenai perintah dan larangan, sehingga siapa pun yang kehilangan atau sangat lemah akalnya tidak dihukumi sebagaimana orang normal.

Adapun bagi orang yang masih memiliki akal tetapi pemahamannya terbatas, maka kewajibannya adalah beramal sesuai kemampuan yang ia miliki dan sejauh yang ia pahami. Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka orang tersebut tetap mendapatkan pahala atas niat dan usaha yang ia lakukan, dan Allah Maha Adil serta Maha Mengetahui keadaan hamba‑Nya, tidak akan menzalimi siapa pun dalam hisab dan balasan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *