Zakat Harta dan Acuan Harga Emas
Soal 180: Zakat Harta dan Acuan Harga Emas
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Afwan ustadz apakah zakat harta yang dikeluarkan harus sesuai dengan harga emas sekarang?
Terus apakah ketika kita TDK punya uang dan ada emas haruskah kita menjual emas untuk menutupi zakat tersebut
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Ukuran nishab zakat harta memang dikaitkan dengan nilai emas, dan yang dipakai adalah harga emas pada saat kewajiban zakat itu jatuh tempo, bukan harga emas di masa lalu. Nishab zakat harta setara dengan 20 dinar emas, yaitu sekitar 85 gram emas. Jika total harta yang wajib dizakati (uang, tabungan, emas, perdagangan) telah mencapai atau melebihi nilai 85 gram emas dengan harga saat ini dan telah berlalu satu haul (1 tahun hijriah), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah), serta ketetapan nishab emas yang dikenal dalam praktik zakat para sahabat.
Adapun jika seseorang tidak memiliki uang tunai, namun memiliki emas yang telah mencapai nishab dan haul, maka pada asalnya zakat tetap wajib. Zakat boleh dikeluarkan dari jenis harta itu sendiri, sehingga emas boleh dizakati dengan emas, atau dengan nilainya. Jika tidak ada pilihan lain dan tidak ada uang sama sekali, maka diperbolehkan menjual sebagian kecil emas sekadar untuk menunaikan zakatnya, karena zakat adalah kewajiban yang melekat pada harta tersebut. Allah Ta’ala berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).
Namun ulama juga menjelaskan adanya keringanan jika seseorang benar-benar kesulitan likuiditas. Jika emas tersebut dipakai sebagai perhiasan yang diperselisihkan kewajiban zakatnya, atau seseorang berada dalam kondisi sempit yang nyata, maka ia boleh menunda pembayaran sampai mampu, tanpa menggugurkan kewajiban asalnya. Dasarnya adalah kaidah syariat: “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At-Taghabun: 16), serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku perintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksanakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari dan Muslim). Untuk pertanyaan serupa bisa merujuk kembali ke soal 129. Wallahu a’lam.
Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
