DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

ArtikelIbadah

Puasa Perempuan yang Keluar Darah Akibat Suntikan KB

PERTANYAAN

Afwan ustadz bertanya apakah bisa berpuasa perempuan yang haid karena faktor suntikan KB

(Fulanah)

JAWABAN

Jika perempuan mengalami keluarnya darah setelah menggunakan suntikan KB, maka hukum puasanya bergantung pada sifat darah tersebut. Jika darah yang keluar memiliki ciri khas haid seperti warna merah gelap, bau yang dikenal sebagai bau darah haid, serta disertai gejala umum seperti nyeri perut atau punggung, maka darah itu dihukumi haid meskipun penyebabnya adalah suntikan KB. Dalam kondisi ini, perempuan tidak boleh berpuasa dan harus mengganti puasanya di waktu lain di luar Ramadan.

Jika darah yang muncul hanya berupa flek ringan, tidak berbau darah haid, berwarna kekuningan, kecoklatan, atau merah terang tanpa ciri haid, maka darah tersebut termasuk istihadhah. Darah istihadhah tidak membatalkan puasa, sehingga perempuan tetap boleh berpuasa dan melakukan kewajiban ibadah seperti biasa. Ia hanya perlu menjaga wudhu setiap masuk waktu shalat sebagaimana aturan wanita istihadhah.

Apabila suntikan KB menyebabkan siklus haid berubah menjadi tidak teratur, maka tolak ukur utamanya adalah kebiasaan haid sebelumnya. Hari-hari yang sesuai dengan kebiasaan haid tetap dihukumi haid, dan hari-hari tambahan dihukumi istihadhah kecuali jika sifat darahnya menunjukkan sebaliknya. Jadi hukum puasa tetap mengikuti kombinasi antara ciri darah dan kebiasaan asli sebelum penggunaan KB.

Untuk penggunaan KB diperbolehkan jika hanya digunakan ketika ada kebutuhan mendesak, seperti mengatur jarak kehamilan untuk menjaga kesehatan ibu yang sakit-sakitan, atau kondisi medis tertentu. KB tidak boleh digunakan untuk menghindari kehamilan secara total, dan KB yang bersifat permanen seperti sterilisasi dilarang kecuali dalam keadaan benar-benar sangat darurat medis yang mengharuskan dan bisa membinasakan jika tidak dilakukan. KB sementara seperti pil, suntik, atau implan boleh digunakan dengan catatan tidak menimbulkan mudarat, dilakukan dengan ridha suami, dan setelah berkonsultasi dengan dokter. Barakallahufikum

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *