DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Menyikapi Narasi “Tinggalkan Zakat” dengan Timbangan Syariat

Soal 188: Menyikapi Narasi “Tinggalkan Zakat” dengan Timbangan Syariat

Pertanyaan

bgaimna menurut usts tentang vidio menteri agama “tentang narasi tinggalkan zakat”
mksih assalamualaikum warahmatullahi wbra

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Zakat adalah rukun Islam yang kewajibannya bersifat pasti dan tidak bisa digugurkan oleh narasi apa pun. Allah Ta‘ala berfirman: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (QS Al-Baqarah: 43), dan Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara … menunaikan zakat” (HR Bukhari dan Muslim). Karena itu, setiap ajakan atau diksi yang memberi kesan meninggalkan zakat bertentangan dengan nash yang jelas. Sejarah pun menegaskan kedudukan zakat, ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat seraya berkata: “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat” (HR Bukhari dan Muslim).

Setelah menyimak video lengkap, dalam konteks video yang viral, maksud untuk mendorong kedermawanan dan optimalisasi filantropi Islam di luar zakat dapat dipahami. Namun, penggunaan frasa “meninggalkan zakat” dinilai lemah dan rawan disalahpahami, karena sepakat ulama menjelaskan bahwa kata “sedekah” dalam ayat delapan ashnaf merujuk pada sedekah yang wajib yaitu zakat, bukan sedekah sunnah. Allah berfirman: “Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS At-Taubah: 103). Karena itu, menyamakan atau menggeser kedudukan zakat dengan sedekah sunnah adalah kekeliruan uslub penyampaian yang berpotensi menurunkan kesadaran kewajiban.

Sikap yang tepat adalah meluruskan narasi tanpa menafikan tujuan baiknya: zakat tetap wajib bagi yang memenuhi nisab dan haul, sementara sedekah, infak, hibah, dan wakaf dianjurkan untuk diperbanyak sebagai pelengkap, bukan pengganti. Zakat bukan filantropi sukarela, melainkan hak yang melekat pada harta muzakki untuk membersihkan harta tersebut; bahkan Nabi ﷺ bersabda: “Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” (HR Bukhari dan Muslim) Zakat adalah titik awal ketaatan, dan kedermawanan di luar zakat adalah penyempurna akhlak, keduanya berjalan seiring tanpa saling meniadakan. Nasehat Ustadz kita untuk lebih fokus dengan Al-Quran terutama di bulan Ramadan sangat penting daripada membahas hal seperti yang viral tersebut. Wallahu a’lam. Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *