Hukum Tanam Alis, Tanam Rambut, dan Tanam Gigi
Soal 213: Hukum Tanam Alis, Tanam Rambut, dan Tanam Gigi
Pertanyaan
Bismillah
Afwan ustadz
Hukum tanam alis, tanam rambut, tanam gigi😀😀😀???
(Abdulrahman)
Jawaban
Tanam alis hukumnya dirinci: jika tanam alis dilakukan untuk tujuan berhias, memperindah wajah, menambah ketebalan, atau mengubah bentuk alis yang normal, maka hukumnya haram. Hal ini karena termasuk dalam larangan an-namsh (mengubah atau memanipulasi alis) dan mengubah ciptaan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah melaknat wanita yang mencabut alis dan yang meminta dicabutkan alisnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Ulama menjelaskan bahwa menanam alis untuk kecantikan semata hukumnya sama dengan mencabut atau menipiskan alis. Namun, jika alis hilang atau rusak karena luka bakar, kecelakaan, penyakit, atau cacat bawaan yang jelas dan mengganggu, maka tanam alis dibolehkan karena masuk kategori pengobatan dan menghilangkan aib.
Tanam rambut juga dirinci: jika dilakukan untuk menutup kebotakan akibat penyakit, kecelakaan, operasi, atau cacat yang nyata dan menimbulkan mudarat secara fisik atau psikis, maka hukumnya boleh. Hal ini termasuk pengobatan dan mengembalikan kondisi tubuh mendekati normal. Dalilnya adalah hadis tentang Arfajah bin As‘ad yang hidungnya terpotong dalam peperangan, lalu Nabi ﷺ membolehkannya mengganti dengan hidung dari emas (HR. Abu Dawud), yang menjadi kaidah bolehnya menghilangkan cacat. Adapun tanam rambut yang tujuannya hanya untuk menambah ketampanan, mengikuti tren, terlihat lebih muda, atau menipu penampilan padahal tidak ada cacat yang nyata, maka hukumnya tidak boleh karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan menyerupai larangan menyambung rambut.
Adapun tanam gigi hukumnya boleh secara mutlak jika bertujuan untuk pengobatan dan kebutuhan medis, seperti mengganti gigi yang tanggal, rusak, tidak berfungsi, atau untuk mengembalikan fungsi mengunyah dan berbicara. Ini termasuk upaya menjaga kesehatan yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda: “Berobatlah kalian, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya” (HR. Abu Dawud). Tanam gigi tidak termasuk mengubah ciptaan Allah yang terlarang, selama bahan yang digunakan suci, tidak membahayakan, dan tidak bertujuan untuk kesombongan atau penipuan. Bahkan dalam kondisi tertentu, tanam gigi bisa menjadi kebutuhan yang dianjurkan karena berkaitan dengan maslahat dan kesehatan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
