DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

ArtikelIbadah

Hukum Qadha Puasa Selain Senin Kamis

PERTANYAAN

Izin bertanya afwan. Apakah mengqada puasa wajib boleh hari apa saja. Tidak harus senin kamis. Mohon jawabannya

(Fulan)

JAWABAN

Mengqada puasa wajib boleh dilakukan pada hari apa saja selama tidak bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq. Mengenai hari-hari Tasyriq, para ulama berbeda pendapat antara makruh dan haram, dan terdapat pengecualian bagi jamaah haji yang tidak mendapatkan hadyu, sehingga mereka dibolehkan berpuasa.

Tidak ada kewajiban memilih hari tertentu seperti Senin atau Kamis; kedua hari itu hanya sunnah bagi yang ingin memperoleh tambahan keutamaan. Puasa qadha yang sudah dimulai tidak boleh dibatalkan kecuali karena uzur syar’i seperti sakit, safar, atau haid. Jika seseorang membatalkannya tanpa uzur, maka ia wajib bertaubat dan mengqadha kembali hari tersebut. Tidak ada kafarat dalam kasus ini kecuali jika pembatalannya terjadi karena hubungan suami istri jimak di siang Ramadan.

Jadi qadha puasa memiliki waktu yang fleksibel, namun tetap terikat dengan adab dan aturan syar’i. Yang terpenting adalah menyelesaikan qadha sebelum Ramadan berikutnya. Jika terlewat hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tetap wajib diqadha setelah Ramadan berlalu dan bertaubat. Di antara para ulama ada yang menambahkan kewajiban memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tertinggal, sebagai bentuk tanggungan tambahan selain qadha. Barakallahufikum

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *