Hukum Menunda Qadha Puasa karena Nifas, Hamil, dan Menyusui
PERTANYAAN
Ijin bertanya min. Pada tahun 2021 saya saya nifas dan tidak ikut puasa selama 30 hari. Ditahun 2022 dan 2024 saya belum bisa membayar puasa saya karena pada saat itu saya menyusui. Dan di tahun 2025 saya melahirkan lagi. Jadi untuk membayar puasanya belum bisa. Yg saya tanyakan, apakah habis ini kalau saya mau mengqadha puasa dan membayar fidianya dobel? Karena itu sudah bertahun” . Mohon jawabannya 🙏
(Fulanah)
JAWABAN
Dalam masalah menunda qadha puasa, para ulama menjelaskan dua kondisi besar. Pertama, jika penundaan qadha terjadi karena uzur syar‘i yang berlanjut, seperti nifas, hamil, menyusui, atau sakit hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah, dan kewajibannya cukup mengqadha puasa ketika sudah mampu. Kondisi ini tidak termasuk kelalaian, karena syariat memang memberi keringanan selama uzur masih ada, dan kondisi Ibu sepertinya masuk di sini.
Kedua, jika penundaan qadha terjadi tanpa uzur, padahal seseorang sudah mampu namun sengaja menunda hingga masuk Ramadan berikutnya, hendaknya bertaubat kepada Allah. Sebagian ulama berpendapat wajib qadha dan fidyah sebagai konsekuensi kelalaian, dengan kadar fidyah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan fidyah ini dibayar sekali saja per hari, bukan berlipat karena bertahun-tahun, bisa melalui lembaga zakat resmi seperti Wahdah Inspirasi Zakat Pinrang
Adapun pendapat kedua menyatakan bahwa dalam kondisi tanpa uzur tersebut tetap wajib qadha, namun tidak wajib fidyah, karena tidak ada dalil yang tegas dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang mewajibkan fidyah kecuali bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Meski demikian, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyāṭ) dan untuk keluar dari khilaf, sebagian ulama menganjurkan menggabungkan qadha dengan fidyah, namun bukan kewajiban mutlak dan tidak dobel. Barakallahufikum
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
