Hukum Menunda Qadha Puasa Hingga Masuk Ramadan Berikutnya
Soal 17: Hukum Menunda Qadha Puasa Hingga Masuk Ramadan Berikutnya
Bismillah.
Izin bertanya, ustaz.
Bagaimana jika utang puasa kita belum terpenuhi lalu sudah masuk bulan Ramadan berikutnya? Bagaimana cara menggantinya, ustaz?
Kewajiban puasa dimulai sejak seseorang mencapai usia balig. Apabila seseorang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa alasan syar‘i, maka ia telah melakukan kesalahan dan wajib bertaubat kepada Allah. Ia tetap berkewajiban mengqadha seluruh hari puasa yang ia tinggalkan sejak masa balig. Jika ia tidak mengetahui jumlah hari secara pasti, maka ia harus berpuasa hingga yakin bahwa seluruh tanggungannya telah terpenuhi.
Jika penundaan qadha dilakukan tanpa uzur syar‘i dan ia mengetahui bahwa menunda qadha sampai masuk Ramadan berikutnya adalah perbuatan yang haram (tidak diperbolehkan), maka menurut sebagian ulama ia juga diwajibkan membayar kaffarat, yaitu memberi makan satu orang untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, serta tetap mengqadha semua puasa tersebut. Adapun apabila penundaan terjadi karena ketidaktahuan terhadap hukum atau karena lupa, maka tidak ada kewajiban kaffarat, dan cukup baginya mengqadha saja.
Apabila penundaan qadha disebabkan oleh uzur syar‘i yang sah, maka tidak ada dosa dan tidak ada kaffarat. Contohnya adalah sakit berat yang berlangsung lama namun masih ada harapan sembuh, atau seorang wanita yang mengalami kehamilan dan menyusui secara berulang-ulang selama beberapa tahun sehingga mengalami kesulitan besar untuk mengqadha. Dalam kondisi seperti ini, kewajibannya hanyalah mengqadha puasa tersebut ketika telah mampu.
Barakallahu fikum.
Wallahu a’lam.
• islamqa.info/ar
• islamweb.com/ar/
• binbaz.org.sa/
