Hukum Menukar Uang Pecahan dengan Biaya Admin
Pertanyaan
afwan ust…klu misalkan uang 100k diitukar dengan pecahan 5k dengan jumlah tetap 100k…tpi ada biaya admin 20k itu bgmna ust?
(Azwar Aras)
Jawaban
Kasus menukar uang Rp100.000 dengan pecahan Rp5.000 dengan jumlah yang sama (tetap Rp100.000) pada asalnya adalah boleh, karena termasuk tukar-menukar uang sejenis yang nilainya sama dan dilakukan secara tunai. Dalam fiqih muamalah, ini masuk dalam bab sharf, yang disyaratkan dua hal: sama nilainya dan serah terima dilakukan di majelis akad. Nabi ﷺ bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak … harus sama dan tunai” (HR. Muslim). Uang kertas diqiyaskan dengan emas dan perak dalam hukum ini, sehingga pertukaran Rp100.000 dengan Rp100.000 tanpa tambahan atau pengurangan adalah sah.
Adapun adanya biaya admin Rp20.000, maka hukumnya perlu dirinci. Jika biaya tersebut benar-benar sebagai upah jasa yang akadnya dipisahkan dengan jelas dari akad tukar uang, maka hal ini dibolehkan. Dalam kondisi ini terdapat dua akad: akad sharf (tukar uang Rp100.000 dengan Rp100.000) dan akad ijarah (upah jasa Rp20.000). Prinsipnya, mengambil upah atas jasa yang jelas dan terpisah hukumnya boleh, karena bukan termasuk tambahan dari pertukaran uang sejenis.
Namun jika praktiknya adalah menukar Rp100.000 dengan syarat harus membayar Rp20.000 sebagai bagian dari penukaran itu sendiri, akadnya tidak terpisah, sehingga hakikatnya menukar uang sejenis dengan adanya kelebihan bagi salah satu pihak, maka hal ini tidak boleh karena termasuk riba. Kaidahnya, setiap tambahan dalam pertukaran uang sejenis adalah riba kecuali tambahan tersebut berasal dari akad lain yang sah dan terpisah. Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka sungguh ia telah berbuat riba” (HR. Muslim). Oleh karena itu, yang paling aman adalah menukar uang tanpa biaya, atau memberikan upah jasa secara sukarela dan tidak disyaratkan dalam akad. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
