DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Membaca Al-Qur’an dengan Memakai Celana Pendek

Soal 187: Hukum Membaca Al-Qur’an dengan Memakai Celana Pendek

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz apakh boleh membaca alquran dngn menggunakan celana pendek?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang mulia dan dianjurkan dalam setiap keadaan, baik dalam keadaan berdiri, duduk, maupun berbaring. Pada dasarnya, membaca Al-Qur’an tidak disyaratkan seperti syarat shalat. Oleh karena itu, seseorang tetap boleh membaca Al-Qur’an meskipun tidak dalam pakaian shalat. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan adab dan penghormatan terhadap Al-Qur’an ketika membacanya.

Jika celana pendek tersebut menutup aurat yang wajib ditutup, maka hukumnya boleh membaca Al-Qur’an dengannya. Aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut. Apabila celana pendek masih menutup area tersebut, maka tidak ada larangan syar’i untuk membaca Al-Qur’an. Namun jika celana pendek itu menampakkan aurat, maka hukumnya tidak pantas dan tercela, karena membuka aurat dilarang dalam kondisi apa pun.

Meskipun sah dan boleh, para ulama menegaskan bahwa membaca Al-Qur’an sebaiknya dilakukan dengan pakaian yang sopan, bersih, dan menutup aurat secara sempurna sebagai bentuk pengagungan terhadap kalam Allah. Allah berfirman: “Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati” (QS Al-Hajj: 32). Yang lebih utama (afdal) adalah membaca Al-Qur’an dalam keadaan berwudhu dan berpakaian rapi serta menutup aurat dengan baik, meskipun tidak sampai pada tingkat wajib seperti shalat. Wallahu a’lam. Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *