DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

ArtikelIbadah

Hukum Berbeda Awal Puasa dan Ikut Lebaran Karena Kondisi Lingkungan

Pertanyaan

Afwan ustd bertanya bagaimana ustd kalau saya dikampung tidak sama2 puasa karna kami ikut pemerintah,,terus pada saat lebaran apakah kami bisa ikut lebaran dgn muhammadiyah sedangkan pemerintah belum,,lebarannya kami ikut karna kondisi dikampung sudah lebaran bersama muhammadiyah

(Erwin Abu Aidah)

Jawaban

Dalam Islam, penetapan awal puasa dan Idulfitri adalah masalah ijtihadiyah yang boleh terjadi perbedaan pendapat di dalamnya. Seorang muslim sangat dianjurkan untuk berpuasa dan berlebaran bersama jamaah dan keputusan ulil amri (pemerintah) di tempat ia tinggal, demi menjaga persatuan dan menghindari perpecahan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Puasa itu adalah hari kalian berpuasa, dan Idulfitri itu adalah hari kalian berbuka, dan Iduladha itu adalah hari kalian berkurban” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan oleh para ulama). Hadis ini menunjukkan bahwa penentuan puasa dan lebaran dikaitkan dengan kebersamaan kaum muslimin di suatu negeri, bukan semata-mata pendapat pribadi. Untuk permasalahan rukyat global bisa merujuk ke soal nomor 109, dan untuk menyikapi perbedaan penentuan awal ramadan dan idulfitri bisa merujuk ke soal nomor 108

Namun, jika dalam kondisi nyata di kampung mayoritas masyarakat telah berlebaran bersama Muhammadiyah, sementara pemerintah belum, dan berada dalam posisi sulit jika menyelisihi jamaah setempat (misalnya menimbulkan fitnah, tekanan sosial, atau terisolasi), maka diperbolehkan ikut lebaran bersama masyarakat setempat. Ulama menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga persatuan dan menolak mudarat, dan dalam kondisi seperti ini berlaku kaidah: “Keputusan hakim menghilangkan perselisihan” serta kaidah “Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” Selama mengikuti keputusan yang dipegang oleh jamaah muslim di tempat, maka tidak berdosa.

Yang paling utama adalah konsisten mengikuti satu keputusan yang sah menurut syariat dan dilakukan bersama jamaah, baik itu keputusan pemerintah atau keputusan ormas Islam yang diikuti masyarakat setempat. Tidak dianjurkan berpindah-pindah pendapat hanya karena ingin mudah, tetapi jika kondisi memaksa demi menjaga persatuan dan ketenangan, maka ikut lebaran bersama masyarakat kampung diperbolehkan. Yang terpenting adalah niat yang benar, menjaga ukhuwah, dan tidak saling menyalahkan, karena perbedaan ini termasuk ranah ijtihad yang Allah beri kelonggaran di dalamnya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *