Cara Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil Setelah Bertahun-Tahun Berlalu
Pertanyaan
Bagaimna dengan bayar fidyah sewaktu hamil apakah harus mengganti puasa juga? Jika iya bagaimana menggantinya dengan keadaan ketika 4 kali hamil hanya bayar fidyah dan tidak pernah ganti puasa?
(Fulanah)
Jawaban
Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, dan wajib fidyah jika meninggalkan puasa karena kondisi tersebut, jika ada yang mengambil pendapat ini maka tidak masalah. Namun, lebih hati-hati mengambil pendapat yang lebih kuat dan banyak dijadikan pegangan adalah bahwa kewajiban utamanya tetap qadha tanpa fidyah, karena hukum asal orang yang mendapatkan uzur sementara bukan uzur permanen adalah mengganti di hari lain. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain” (Al-Baqarah: 185). Kehamilan dan menyusui adalah uzur yang sifatnya tidak permanen, sehingga lebih dekat pada hukum orang sakit yang masih akan sembuh, bukan orang yang tidak mampu selamanya.
Fidyah dalam syariat ditetapkan untuk kondisi yang bersifat permanen, seperti orang yang sudah sangat tua atau sakit kronis yang tidak ada kemungkinan sembuh. Ini berdasarkan ayat: “Dan wajib bagi orang-orang yang sangat berat menjalankannya untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (Al-Baqarah: 184), dan Ulama menjelaskan bahwa ayat ini khusus bagi mereka yang tidak mungkin berpuasa lagi. Karena wanita hamil dan menyusui akan kembali sehat dan mampu berpuasa di waktu lain, maka logikanya kewajiban qadha tetap menjadi kewajiban utama, sedangkan fidyah tidak mencukupi untuk menggugurkan puasa yang ditinggalkan.
Untuk mengganti puasa setelah bertahun-tahun, seseorang dapat melakukannya secara bertahap dan santai sesuai kemampuan. Tidak harus berurutan dan tidak harus dilakukan dalam waktu dekat sekaligus. Bisa misalnya satu atau dua hari per pekan, atau hari-hari yang dirasa paling ringan. Jika ia hamil lagi sebelum sempat menyelesaikan qadha, maka ia tetap melanjutkan qadha setelah kondisi memungkinkan. Tidak ada dosa selama ia memiliki uzur dan boleh melakukannya secara bertahap sesuai kemampuan yang wajar.
Jika seseorang meninggal dunia sementara masih memiliki utang puasa, maka keluarganya boleh menggantikan dengan melakukan puasa atas namanya berdasarkan hadits: “Barang siapa meninggal dan masih memiliki utang puasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuknya.” Jika keluarga tidak mampu, maka fidyah dapat dibayarkan dari harta peninggalan si mayit menurut sebagian ulama, dan bisa melihat kembali jawaban di soal 21 dan 22. Dengan demikian, kewajiban tetap ada solusinya, dan seseorang tidak perlu cemas selama ia berusaha memenuhi perintah Allah sesuai kemampuannya. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
