Hukum Menggunakan Pil untuk Menunda Haid Demi Menyempurnakan Puasa Ramadhan
PERTANYAAN
Afwan ustadz… Apa hukum nya memanipulasi waktu haid dengan menggunakan pil kb agar puasanya full
(H. Anchu)
JAWABAN
Memanipulasi waktu haid dengan meminum pil KB agar dapat berpuasa penuh pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat selama tidak membawa mudarat bagi kesehatan. Kaidah umum dalam fiqih menyatakan, “Tidak boleh menimbulkan bahaya …”. Karena itu, penggunaan obat penunda haid hanya boleh jika aman menurut dokter, tidak menyebabkan gangguan hormon yang membahayakan, serta dilakukan dengan izin suami karena hal tersebut berkaitan dengan urusan rumah tangga.
Namun Ulama tetap menegaskan bahwa lebih utama bagi wanita untuk menerima ketetapan Allah terkait siklus haid dan tidak berusaha mengubahnya. Haid adalah ketetapan Allah bagi wanita, dan kewajiban puasa Ramadhan dapat disempurnakan dengan mengqadha setelah bulan Ramadhan. Rasulullah ﷺ bersabda tentang wanita haid: “Bukankah bila ia haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim) menunjukkan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari agama, bukan kekurangan.
Jika seorang wanita tetap menggunakan pil dan darah haid memang berhenti, maka hukum dirinya adalah suci, sehingga boleh shalat dan puasa. Dalam hal ini berlaku kaidah: “Hukum itu berdasarkan pada yang tampak”. Jadi selama tidak keluar darah yang memiliki sifat haid, puasa dan ibadahnya sah. Namun anjuran para ulama tetap condong agar seorang wanita berhati-hati dan tidak mengubah siklus alami kecuali benar-benar aman dan sangat dibutuhkan. Barakallahufikum
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
.
.
