DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Aqiqah untuk Anak yang Sudah Meninggal dan Penjelasan Makna “Tergadai” dalam Hadis

Soal 34: Hukum Aqiqah untuk Anak yang Sudah Meninggal dan Penjelasan Makna “Tergadai” dalam Hadis

Pertanyaan

Izin bertanya, bolehkah orang yang sudah meninggal diaqiqahkan? Keluarganya meninggal dan ingin diaqiqahkan karena sebelumnya belum pernah diaqiqahkan.

Jawaban

Aqiqah bagi anak yang telah meninggal tetap disunnahkan, baik ia hidup sebentar setelah lahir maupun meninggal saat lahir. Para ulama berdalil dengan hadis Nabi ﷺ:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh.”

Hadis ini bersifat umum untuk setiap anak tanpa pengecualian.

Jika aqiqah tidak dilakukan pada hari ketujuh, maka boleh dilakukan setelahnya tanpa batas waktu tertentu. Tidak ada dalil yang melarang penundaan. Banyak ulama menegaskan bahwa aqiqah tetap berlaku meskipun telah lewat waktunya atau meskipun anak telah wafat.

Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing.

Sebagian ulama juga membolehkan aqiqah untuk janin yang telah berusia 4 bulan atau lebih yang meninggal sebelum hidup sempurna, berdasarkan keumuman dalil dan karena ia tetap termasuk “anak” dari orang tuanya.

Maka jika keluarga ingin melakukannya sebagai bentuk sedekah dan menghidupkan sunnah, hal itu dianjurkan dan berpahala, namun bukan kewajiban.

Aqiqah dihukumi sunnah mu’akkadah karena kata “مرتهن” dalam hadis dipahami sebagai penekanan keutamaan, bukan kewajiban. Tidak ada perintah tegas yang menunjukkan bahwa aqiqah itu wajib. Para ahli fikih dari berbagai mazhab juga menjelaskan bahwa aqiqah adalah amalan sunnah yang dianjurkan dan boleh ditinggalkan tanpa dosa.

Adapun makna kata “tergadai” dalam hadis tersebut bukan berarti anak tertahan dari rahmat atau keselamatan. Maknanya adalah ungkapan kiasan yang menunjukkan bahwa aqiqah membawa manfaat, keberkahan, dan kebaikan bagi anak. Bukan kondisi yang terus menempel atau memberikan dampak buruk jika aqiqah tidak dilakukan.

Barakallahu fikum.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
  • islamqa.info
  • islamweb.com
  • binbaz.org.sa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *