DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Uncategorized

Hukum Menunda Qadha Puasa karena Nifas, Hamil, dan Menyusui

Soal 21: Hukum Menunda Qadha Puasa karena Nifas, Hamil, dan Menyusui

Apakah fidyah menjadi dobel jika qadha puasa tertunda bertahun-tahun?

Pertanyaan

Izin bertanya. Pada tahun 2021 saya nifas dan tidak berpuasa selama 30 hari. Pada tahun 2022 hingga 2024 saya belum bisa mengganti puasa tersebut karena sedang menyusui. Kemudian pada tahun 2025 saya melahirkan lagi, sehingga belum juga bisa mengqadha puasa.

Yang ingin saya tanyakan, jika nanti saya ingin mengqadha puasa dan membayar fidyahnya, apakah fidyahnya menjadi dobel karena sudah bertahun-tahun tertunda?

Mohon penjelasannya. Terima kasih 🙏

Jawaban

Dalam masalah menunda qadha puasa, para ulama menjelaskan dua kondisi besar:

Pertama, jika penundaan qadha terjadi karena uzur syar‘i yang berlanjut, seperti nifas, hamil, menyusui, atau sakit hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Kewajibannya hanya mengqadha puasa ketika sudah mampu.

Kondisi ini tidak termasuk kelalaian, karena syariat memang memberi keringanan selama uzur tersebut masih ada. Dari penjelasan yang disebutkan dalam pertanyaan, keadaan yang dialami tampaknya termasuk dalam kondisi ini.

Kedua, jika penundaan qadha terjadi tanpa uzur, padahal seseorang sebenarnya sudah mampu mengqadha puasa namun sengaja menundanya hingga masuk Ramadan berikutnya, maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah.

Sebagian ulama berpendapat dalam kondisi ini seseorang wajib qadha dan fidyah sebagai konsekuensi kelalaian. Kadar fidyahnya adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Namun fidyah tersebut dibayar sekali saja per hari, bukan berlipat karena bertahun-tahun.

Fidyah ini dapat disalurkan melalui lembaga zakat resmi, seperti Wahdah Inspirasi Zakat Pinrang.

Adapun pendapat lain menyatakan bahwa dalam kondisi tanpa uzur tersebut tetap wajib qadha, namun tidak wajib fidyah, karena tidak ada dalil yang tegas dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang mewajibkan fidyah kecuali bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.

Meski demikian, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyāṭ) dan untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama, sebagian ulama menganjurkan menggabungkan qadha dengan fidyah. Namun hal ini bukan kewajiban mutlak dan bukan fidyah yang berlipat.

Barakallahu fikum.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:

  • islamqa.info
  • islamweb.com
  • binbaz.org.sa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *