DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Uncategorized

Hukum Qadha Puasa Selain Senin Kamis

Soal 20: Hukum Qadha Puasa Selain Senin Kamis

Pertanyaan

Izin bertanya, afwan. Apakah mengqadha puasa wajib boleh dilakukan pada hari apa saja, tidak harus hari Senin dan Kamis? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Mengqadha puasa wajib boleh dilakukan pada hari apa saja selama tidak bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq.

Mengenai hari-hari Tasyriq, para ulama berbeda pendapat antara makruh dan haram. Namun terdapat pengecualian bagi jamaah haji yang tidak mendapatkan hadyu, sehingga mereka dibolehkan berpuasa pada hari tersebut.

Tidak ada kewajiban memilih hari tertentu seperti Senin atau Kamis. Kedua hari itu hanyalah puasa sunnah bagi yang ingin mendapatkan tambahan keutamaan.

Puasa qadha yang sudah dimulai tidak boleh dibatalkan kecuali karena uzur syar’i seperti sakit, safar, atau haid. Jika seseorang membatalkannya tanpa uzur, maka ia wajib bertaubat dan mengqadha kembali hari tersebut. Tidak ada kafarat dalam kasus ini kecuali jika pembatalannya terjadi karena hubungan suami istri (jimak) di siang hari Ramadan.

Dengan demikian, qadha puasa memiliki waktu yang fleksibel, namun tetap terikat dengan adab dan aturan syar’i. Yang terpenting adalah menyelesaikan qadha sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Jika qadha puasa terlewat hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tetap wajib diqadha setelah Ramadan berlalu dan hendaknya bertaubat kepada Allah. Sebagian ulama juga menambahkan kewajiban memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tertinggal sebagai bentuk tanggungan tambahan selain qadha.

Barakallahu fikum.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:

  • islamqa.info/ar
  • islamweb.com/ar
  • binbaz.org.sa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *