SOLUSI KREDIT – SYARIAH TANPA RIBA
KOPERASI AMANAH MULIA IKHLAS (KAMI)
Alhamdulillah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Menerapkan Sistem Kredit Sesuai dengan Syariat Islam :

1. KAMI terapkan sistem MURNI JUAL BELI. barang tsb kami miliki/kami beli 100%, tanpa konsumen DP/uang muka ke pemilik Aset/Dealer agar Akadnya syar’i. Lalu barang yg sudah kami miliki/beli dijual ke konsumen dengan akad kredit dan dg kesempakatan harga jual/DP/biaya2 lainnya antara penjual dan pembeli. Dan Sama-sama Ridho. Baru bisa Sah jual beli tsb.

2. KAMI juga Tidak ada BUNGA harga Jual (Keuntungan) saja dari Jual beli. Dan *CICILAN FLAT/TETAP*.

3. KAMI Tidak Terapkan DENDA keterlambatan pada konsumen jika telat mencicil asetnya tsb karena pasti akan menambah nominal harga jualnya, dan tambahan nominal tsb adalah Riba.

4. KAMI Tidak menerapkan dan bebankan ASURANSI pada konsumen, karena dalam Asuransi ada RIBA, UNSUR JUDI (undi nasib) dan GHARAR (keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain).

5. KAMI Tidak menerapkan SITA aset. Jika konsumen sudah tidak bisa melunasi cicilan aset nya maka kita bermusyawarah untuk sepakat aset tsb kita bantu jual, dan dari penjualan aset itu untuk melunasi sisa cicilannya. Sisa dari penjualan asetnya itu 100% milik konsumen. Kami tidak ambil selain sisa hutang saja.

6. KAMI Tidak terapkan PINALTY. Jika konsumen ingin lunasi cicilannya lebih cepat KAMI SANGAT SENANG SEKALI. Dan kami Tidak akan menerapkan Pinalty karena itu akan menambah nilain hutang tsb. Tapi harga yg sudah di akad kan Mengikat tidak bisa di kurangi atau di lebihkan.
Leave a Reply